“Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pertanian dan pangan serta tugas pembantuan.”
Fungsi
Contoh Fungsi :
Didalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Pertanian, dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian dan pangan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan pangan.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian dan pangan.
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pertanian dan pangan.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.